OMPI TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong komponen THR PNS di Lebaran 2021. Dengan kebijakan ini, THR bakal hanya berisikan komponen gaji pokok dan juga tunjangan melekat saja.
Artinya, tunjangan kinerja bakal kembali di tiadakan pada komponen pembayaran THR seperti halnya tahun lalu.
"THR yang dibayarkan di tahun ini bakal diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ucap Sri Mulyani pada konferensi pers di hari Kamis 29 April 2021.
Sri Mulyani menjelaskan jika pemerintah mengambil keputusan yang sama di tahun 2020 lantaran masih mempertimbangkan penanganan covid-19 yang masih butuh dana yang cukup besar. Terlebih, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.
"Ini adalah langkah pemerintah agar pada satu sisi tetap memberikan THR kepada semua PNS, pensiunan dan P3K, akan tetapi pada sisi lain pemerintah masih dirasa butuh dana besar untuk penanganan dan juga perhatian masalah pandemi," ucap Sri Mulyani.
Menurut dirinya, perubahan alokasi anggaran THR 2021 ini memperlihatkan jika pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Sri Mulyani menyatakan jika pemerintah memerlukan anggaran yang lebih untuk mengimplementasi beberapa program seperti halnya, subsidi kuota internet, kartu prakerja, bantuan produktif untuk pelaku UMKM dan juga imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM.
"Dengan begitu pemerintah terus melakukan upaya untuk menyeimbangkan pada beberapa tujuan yang saya tahu begitu penting sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya ekonomi benar-benar bisa ditangani, namun tetap bisa memberikan PNS THR," jelas Sri Mulyani
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp. 30,8 Triliun di pembayaran THR. Rinciannya, Kementerian/lembaga sebesar Rp 7 triliun, PNS daerah di alokasikan sebesar Rp. 14,8 triliun, dan untuk dana pensiunan sebesar Rp. 9 triliun.
THR bakal disalurkan H-10 dan H-5 lebaran. Pembayaran THR bakal dilakukan secara bertahap.
Kementerian Keuangan bakal membuat aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai implementasi pencairan THR. Ini adalah turunan dari peraturan presiden (PP) yang memang sudah ditanda tangani oleh bapak Presiden Joko Widodo kemarin.