Ompi TV - Guru honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, saat ini masih menjalani proses persidangan atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Kasus ini berawal ketika seorang siswa SD Negeri 4 Baito mengaku dipukul oleh Supriyani hingga terluka.
Ayah dari siswa tersebut, yang merupakan seorang anggota polisi, melaporkan kejadian ini ke Polsek Baito. Beberapa kali mediasi telah dilakukan, termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, namun belum membuahkan hasil damai.
Berikut perkembangan terbaru kasus Supriyani:
Jaksa Tuntut Bebas Supriyani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyani dibebaskan. Pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, jaksa menyatakan bahwa pemukulan tersebut dilakukan secara spontan tanpa niat jahat (mens rea), meskipun tetap yakin Supriyani memukul satu kali.
Saksi Ungkap Siswa Jatuh ke Sawah
Saksi kunci, yang juga wali kelas, berinisial L, mengungkap bahwa siswa yang diduga dipukul mengaku terluka karena jatuh ke sawah. Saat kejadian, Supriyani sedang mengajar di kelas lain, dan L yakin Supriyani tidak melakukan pemukulan tersebut.
Supriyani Kembali ke Sekolah
Supriyani sempat kembali ke SDN 4 Baito dan disambut antusias oleh para siswa. Ia menerima puluhan surat dukungan dan doa dari para muridnya, serta disambut dengan lagu Hymne Guru.
Kapolri Ancam Pecat Polisi yang Minta Uang Damai
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika terbukti ada permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dalam kasus Supriyani. Kapolri menekankan pentingnya bukti terkait dugaan tersebut dan telah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.