Penahanan Wartawan di Makassar karena Berita Korupsi Ditangguhkan
Berita, PanditBola.com - Polisi menangguhkan penahanan Muhammad Asrul, wartawan yang ditangkap atas tudingan melanggar UU ITE karena berita dugaan tindak pidana korupsi yang dia tulis. Sebelum penahanannya ditangguhkan, Asrul ditahan 36 hari di Mapolda Sulsel.
"Iya, sesuai permohonan dari Asrul dan keluarganya beberapa hari yang lalu, terus kita proses dan kemarin kita tangguhkan," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Augustinus B Pangaribuan kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
Sebelumnya, Asrul diadukan pria bernama Farid Kasim Judas karena keberatan terhadap tiga berita dugaan korupsi yang ditulis sang wartawan lewat media online berita.news pada Mei 2019. Berita yang dipermasalahkan pelapor berjudul 'Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M' yang dimuat pada 10 Mei 2019.
Kemudian ada pula berita berjudul 'Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas' yang dimuat pada 24 Mei 2019 serta berita berjudul 'Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?' pada 25 Mei 2019.
Setelah berulang kali diperiksa polisi karena tiga berita tersebut, Asrul kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan pada Januari 2020. Dalam kasus ini, Asrul disebut polisi telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sehingga dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan pidana menyiarkan kabar yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) KUHP.
Di lain sisi, perwakilan LBH Makassar, Azis Dumpa yang tergabung ke dalam Tim Hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul mengatakan, penyidik seharusnya melindungi Asrul dari jeratan hukum lantaran yang bersangkutan adalah wartawa. Berita yang ditulis Asrul sah sebagai produk jurnalistik. Sehingga jika ada pihak yang keberatan, maka penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kepolisian seharusnya memberikan perlindungan terhadap Kemerdekaan Pers mengingat Polri telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers No 2/DP/MoU/II/2017 dan No B/5II/2017," ujar Azis Dumpa lewat siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (7/3) petang.
Dalam nota kesepahaman tersebut, lanjut Azis Dumpa, penegakan hukum apabila terkait soal penyalahgunaan profesi wartawan, maka seluruh dugaan tindak pidana bidang Pers diselesaikan di luar KUHPidana.
"Yang penanganannya dilakukan berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers terkait terlebih dulu melalui proses di dewan Pers," kata Azis Dumpa.
Berdasarkan pertimbangan ini, kata Azis, timnya meminta kepolisian menghentikan proses penyidikan dalam kasus ini.
"Aliansi meminta kepada Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang melakukan proses hukum terhadap Muhammad Asrul yang menurut aliansi tidak memahami penyelesaian kasus sengketa pers," kata Azis Dumpa.
Aliansi, lanjut Azis, juga mengecam kasus Asrul lantaran menambah daftar panjang penggunaan pasal karet UU ITE yang terus menelan korban kriminalisasi yang fatalnya kali ini dialami oleh jurnalis.
"Hal ini semakin memperparah iklim ketakutan untuk berekspresi dan berpendapat karena pasal karet UU ITE yang tentunya semakin memperburuk kondisi demokrasi," katanya.