OMPI TV - Artis Gisella akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pornografi. Seperti dikutip dari Detikcom, Ia pun kini terancam mendapat hukuman 12 tahun penjara.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun, dan paling tinggi 12 tahun," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29/12/2020
Tidak hanya Gisel, pemeran pria pada video itu juga ikut terseret. Ia berinisial MYD. Di hadapan polisi, Keduanya mengakui apa yang dilakukannya itu ketika diperiksa sebagai saksi.
"Hasil dari forensik memang sudah keluar, kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik kepada Saudari GA yang dilakukan juga pemeriksaan kepada Saudara MYD. Lanjut ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk dengan bukti-bukti petunjuk, bukti-bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada pada keterangan dari saudari GA ataupun Saudara MYD," beber Yusri Yunus
"Jika Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik
yang ada, ahli ITE yang ada dan Saudari GA mengakui begitu juga kepada
Saudara MYD mengakui jika memang yang ada pada video yang viral itu
adalah mereka. Dan kejadian pada video itu adalah tahun 2017 di salah
satu hotel di median," pungkasnya.
Gisel dan MYD pun disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU No 44 mengenai Pornografi.