Sumber Gambar |
Ini artinya, semua layanan rawat inap untuk pemegang kartu BPJS adalah kelas standar. Perbedaan kelas rawat inap ini yang membuat adanya perbedaan fasilitas yang didapat oleh peserta.
Sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus, pemerintah memiliki rencana untuk melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi pada dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas Standar A dan kelas Standar B.
Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan untuk penerima bantuan Iuaran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara untuk kelas Standar B diperuntukkan untuk peserta Non-PBI JKN.
Aturan penghapusan kelas itu mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dibutuhkan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi sampai dengan iuran peserta.
"Dalam perencanaan bakal menuju pada kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," ucap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) seperti dikutip pada hari Minggu 12 Desember 2021.
Ia menyebutkan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di Program JKN.
Penghapusan kategori kelas itu sudah sesuai pada amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang menyebutkan jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".
Kelas BPJS Kesehatan dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara untuk Rawat Jalan normal seperti biasanya.
"Nanti segmentasi peserta otomatis bakal dirubah, tidak ada lagi kelas 1, 2 dan juga 3," lanjut dia.
Kriteria yang disusun tidak hanya kriteria baru akan tetapi diambil pada kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 mengenai Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Kemudian melihat pada draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dan juga masukan dari PERSI dan ARSADA pada rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.
Konsep kelas standar nantinya bakal ada dua kelas kepesertaan program, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri bakal tergolong menjadi Non-PBI.
Berdasarkan pada Kelas PBI dan Non-PBI tersebut, ketentuannya luas kamar dan juga tempat tidur setiap kamar bakal berbeda. Di mana untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/M2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur setiap ruangan.
Sementara untuk kelas peserta non-PBI, luas tempat tidur sebesar 10 meter persegit dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Dijelaskan, penerapan rawat inap kelas standar ini bakal mulai diberlakukan pada 2022, atau paling tepat pada Januari 2023. Sementara mengenai iuran, Muttaqien menyebutkan masih belum tahu. Sebab, masih dalam proses.
Menurut dirinya, iuran BPJS harus diperhitungan dari banyak hal, mulai dari inflasi dan juga biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang penting yaitu memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika melihat di masa pandemi seperti saat ini," tandasnya.