Ompi TV - Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa non-aktif saat seorang terlambat membayar iuran bulannya.
Dan untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar iuran pada bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum terbayar.
Dari ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah di atur pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Meski begitu, peserta yang punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan kerap merasa keberatan untuk membayar tunggakan pembayaran iuran.
Karena, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi tak hanya pada hitungan bulan namun juga tahun.
Melihat dari keluhan itu, pihak BPJS Kesehatan berinisiatif untuk memberikan layanan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Dengan layanan itu, peserta BPJS Kesehatan akan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahan sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif sesaat usai cicilan itu lunas.
PROGRAM CICILAN TUNGGAKAN IURAN BPJS ITU NAMANYA REHAB
BPJS Kesehatan memberikan layanan pembayaran tunggakan secara bertahap pada Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahan (REHAB).
Seperti yang dikutip dari BPJS Kesehatan di hari Kamis 3 Maret 2022, Layanan itu adalah hasil dari Inovasi BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) Dan juga peserta segmen Bukan Pekerja (BP) yang mempunyai tunggakan iuran.
Melalui layanan itu, peserta bisa membayarkan tunggakan iuran secara bertahap atau dicicil. Dengan program ini tentunya tunggakan iuran akan menjadi terasa lebih ringan.
Pengadaan program itu dibenarkan M Iqbal Anas Ma'ruf, selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Menurut Iqbal, program Rehab ini bisa menjadi solusi untuk masalah tunggakan iuran agar status kepesertaan BPJS bisa aktif kembali.
"Untuk Peserta yang punya tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahan (Rehab)," ujarnya pada Kamis, 3 Maret 2022.
Iqbal menjelaskan jika program Rehab ini adalah usulan dari peserta BPJS Kesehatan yang punya tunggakan iuran berbulan-bulan dan bahkan bertahun-tahun.
Ketentuan program Rehab
Masih dari sumber yang sama, program REHAB bisa diikuti oleh peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki tunggakan iuran minimal 3 bulan atau selama 4 sampai 24 bulan.
- Mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Melakukan pendaftaran maksimal sampai tanggal 28 per bulan kecuali di bulan Febuari. Pendaftaran di Bulan Februari paling lambat dilakukan pada tanggal 27.
- Cicilan tunggakan iuran dibayarkan tidak lebih dari 12 tahapan.
TUNGGAKAN UNTUK SATU KELUARGA
Pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui program Rehab ini juga sudah memperhitungkan untuk tunggakan satu keluarga.
Artinya, peserta tidak usah melakukan register program Rehab untuk setiap anggota keluarganya.
Untuk mengakses program ini langsung buka aplikasi JKN Mobile dan memilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap" yang tertera di halaman.
Kemudian muncul informasi tentang program Rehab, mulai dari total tunggakan, syarat dan juga ketentuan Program Rehab.
Peserta sebaiknya membaca dengan teliti mengenai informasi syarat dan juga ketentuan program tersebut.
Kemudian akan ditampilkan juga simulasi tagihan yang bisa menjadi pilihan.
Jika semua tunggakan iuran sudah lunas dan iuran bulanan BPJS Kesehatan tetap dibayarkan, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan bakal kembali aktif.