Ompi Tv - Resmi sudah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada 7 Juni sampai dengan 4 Juli 2022.
Perpanjang ini menyasar PPKM di Jawa-Bali ataupun PPKM di luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA menyebutkan, perpanjangan PPKM itu ditegaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa Bali.
"Keduanya berlaku mulai dari 7 Juni sampai 4 Juli 2022," ujar Syafrizal pada siaran persnya di hari Selasa 7 Juni 2022.
Menurut Syafrizal pada perpanjangan PPKM saat ini hanya 1 kabupaten yang masih ada di level 2.
"Kita patut bersyukur usai lebih dari 2 tahun menghadapi hal ini, perpanjangan PPKM kali ini kita melihat kondisinya semakin membaik. Semua daerah (128 Kabupaten/Kota) di Jawa Bali ada pada PPKM Level 1," jelasnya
"Sedangkan untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 Kabupaten/Kota ada di PPKM Level 1 dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih ada pada level 2," lanjutnya
Selain itu, pada PPKM kali ini tidak ada Kabupaten/Kota baik di Jawa Bali atau di luar Jawa Bali yang ada pada Level 3 atau Level 4.
Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan jika asesment pemerintah daerah pada PPKM kali ini dilakukan dengan mempergunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Adapun konsekuensi daerah yang sudah ditetapkan ada di level 1 itu artinya kegiatan masyarakat bisa beroperasi secara normal namun dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor.
"Akan tetapi saya masih selalu memberikan himbauan meski relaksasi kebijakan penggunaan masker sudah dikeluarkan, masyarakat harus tetap waspada tentang penularan ini," tugas Syafrizal.
Selain itu, pada PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan kepada pembatasan pintu masuk untuk pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara untuk jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di tahun 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional pada nomor 19 mengenai protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi.
Sehingga pada Inmendagri ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Gaji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin dan Bandara Internasional Yogyakarta.
"Kemudian juga ditambah 6 bandara yang dibuka di 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji," ungkap Syafrizal
Keenamnya yaitu ada Bandara Minangkabau, Bandara Adisumarmo, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Syamsudin Noor dan juga Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Kemudian di pintu masuk darat, penyesuaian Inmendadri dilakukan dimana hanya ada beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang bisa dipergunakan PLBN Motaain, PLBN Entikong, PLBN Aruk, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Skouw, PLBN Wini dan PLBN Sota.
Sedang untuk pintu masuk lewat jalur laut sudah diperbolehkan lewat seluruh pelabuhan laut Internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Sebagaimana yang sudah pemerintah sampaikan sebelumnya jika kita sudah menyusun strategi menuju status endemi, sehingga semua pihak wajib untuk terus bekerja maksimal supaya bisa segera terealisasi," tambah Syafrizal.