Ompi TV - Pemerintah menolak untuk melegalkan pernikahan beda agama. Akan tetapi, penolakan itu tetap saja memicu pro dan juga kontra. Apa pendapat kalian?
Sebagaimana diketahui, penolakan itu disampaikan pada sidang judicial review UUU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh warga Papua, Ramos Petege. Ramos Petege mengajukan uji materi UU Perkawinan Ke MK karena tidak bisa menikahi pujaan hatinya yang berbeda agama. Ramos beragama Katolik, sedang kekasihnya itu beragama Islam. Keduanya sudah menjalin hubungan asmara selama 3 tahun lamanya.
"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang merupakan pemeluk agama Katolik yang berniat melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita pemeluk agama Islam. Namun, usai menjalin hubungan selama 3 tahun tidak bisa melangsungkan pernikahan, perkawinan itu haruslah dibatalkan lantaran kedua belah pihak mempunyai agama dan keyakinan yang berbeda," demikian bunyi permohonan Ramos Petage.
Persidangan pun digelar, Ramos Petege menghadirkan Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid di persidangan. Menurut Usman Hamid, sudah saatnya Indonesia membolehkan pernikahan beda agama.
Pada persidangan tersebut, pemerintah diwakili oleh Menkumhamn Yasonna Laoly dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan resmi pemerintah itu disampaikan oleh kuasa dari Kemenag, Kamaruddin Amin.
Menurut pemerintah, hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia itu berbeda-beda, sehingga tidak mungkin untuk menyamakan. Suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan juga kepercayaan untuk menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh ahama masing-masing pasangan calon mempelai.
Pemerintah menegaskan, perkawinan beda agama dan juga keyakinan tidak diperbolehkan atas dasar hak asasi manusia dan juga kebebasan. Karena ketika menjalankan hak dan juga kebebasannya setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan yang sudah ditetapkan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan juga penghormatan atas hak dan juga kebebasan orang lain, dan juga untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum pada suatu masyarakat demokratis.
"Sehingga tindaklah mungkin di negara yang berdasarkan Pancasila dan juga UUD 1945 atas dasar hak asasi manusia dan kebebasan setiap odang bisa sebebas-bebasnya melakukan perkawinan beda agama dan kepercayaan karena bisa jadi pelaksanaan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan justru bakal melanggar hak konstitusional orang lain yang seharusnya dihormati (respected), dilindungi (Protected) oleh setiap orang dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum pada UUD 1945," beber Pemerintah
Pemerintah begitu tegas menolak hal tersebut, akan tetapi, keputusan ini masih menjadi pro dan kontra, Menurut kalian bagaimana sahabat, perlukan pernikahan beda agama ini dilegalkan?