OMPI TV - Pemerintah Provinsi di Pulau Jawa sudah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Provinsi yang sudah mengumumkan UMPT tahun depan mulai dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Penetapan kenaikan UMP 2023 disesuaikan berdasarkan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Dan berikut ini daftar provinsi di Pulau Jawa yang sudah menetapkan UMP 2023 :
DKI JAKARTA
UMP DKI Jakarta ditetapkan naik 5,6% dari tahun 2022 atau sebesar Rp. 326.953. Dengan kenaikan ini, maka UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp. 4.900.798.
"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi mengenai penetapan UMP 2023. Semoga tidak ada perubahan mengenai penetapan UMP di sebesar sesuai dengan usulan yang disampaikan saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan juga Transmigrasi Adriansyah di Balai Kota Jakarta pada Senin 28 November 2022.
"Jadi UMP Pemprov DKI 2023 menjadi sebesar Rp. 4.900.798," Lanjutnya.
BANTEN
Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di tahun 2023. UMP Provinsi Banten naik 6,4% atau menjadi Rp. 2.661.280,-
"Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur," Ucap Kadisnakertrans Pemprov Banteng Septo Kanaldi
Keputusan kenaikan UMP ini ucapnya tertuang pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku di tanggal 1 Januari 2023.