GfM9TpClTSGpGUWpGSM8GUdoBA==

Slider

Ahmad Dhani Dan Royalty Musiknya, Semakin Menarik Dan Wajib Diketahui Apa Itu Royalty Musik Dan Aturannya?


Ompi TV
 - Beberapa pekan terakhir ini beranda media sosial bahkan sampai beranda pemberitaan dunia maya dipenuhi dengan pemberitaan dari Ahmad Dhani dan Once mengenai Royalty. Dimana pihak Ahmad Dhani menanyakan tentang Royalty lagu yang dibawakan oleh Once ketika manggung?.

Nah dimulai dari situlah kemudian akhirnya melebar sampai ada kabar yang menyebutkan bahwa Ahmad Dhani melarang Once membawakan lagu-lagunya diatas panggung.

Sebenarnya dari pemberitaan ini OM cukup senang, karena setidaknya kemudian ada yang membuka mengenai Royalty, pembahasan mengenai Royalty ini sangat penting untuk diketahui. Karena OM merasa kita sudah cukup lama buta akan hal ini.

Oke kita beralih dulu ke UU ROYALTY dan juga Peraturannya yapp. Kita lupakan sejenak pemberitaan Ahmad Dhani dengan Royaltynya.

UNDANG-UNDANG DAN ATURAN ROYALTI LAGU / MUSIK

Undang-Undang Royalti Musik

Salah satu hak ekonomi yang dipunyai oleh Pencinta atau pemegang Hak Cipta adalah Royalti.

Royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait yang didapat oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Hak terkait yang dimaksud, yaitu hak eksklusif untuk pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

UU yang mengatur royalti musik ini UU nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan yang khusus mengatur perihal royalti, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan Royalti Musik

Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, lagu dan juga musik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Ada hak moral dan juga hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti yang harus dipenuhi.

Untuk memberikan perlindungan dan juga kepastian hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta dan juga pemilik hak terkait atas lagu dan musik, serta orang yang mempergunakan secara komersial, ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001.

Pasal 3 Ayat 1 PPP ini bunyinya seperti ini "Setiap orang bisa melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN."

LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun dan juga mendistribusikan royalti.

Lembaga bantu pemerintah non-APBN ini memiliki peran yang sangat besar dalam mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak tentang bidang lagu dan musik.

Untuk Layanan Publik Yang Bersifat Komersil Antara Lain Meliputi :

  • - Konser Musik
  • - Restoran, Cafe, Pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik
  • - Seminar dan konferensi komersial
  • - Pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api
  • - Bioskop
  • - Pameran dan Bazar
  • - Nada tunggu telepon
  • - Bank dan kantor
  • - Pertokoan
  • - Pusat rekreasi
  • - Lembaga penyiaran televisi
  • - Lembaga penyiaran radio
  • - Hotel, kamar hotel dan juga fasilitas hotel
  • - Usaha Karaoke

PENGELOLAAN ROYALTI MUSIK

Setiap orang yang mempergunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang Hak Cipta atau pemilik hak melalui LMKN.

Penggunaan itu juga diwajibkan untuk membayar royalti melalui LKMN. Terdapat keringanan tarif royalti untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Royalti yang sudah dihimpun kemudian didistribusikan berdasarkan laporan pusat data lagu dan musik kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui atau belum menjadi anggota suatu LMK, akan disimpan dan juga diumumkan.

Jika selama 2 tahun tetap masih belum diketahui atau tidak menjadi anggota suatu LMK maka royalti itu akan dipergunakan sebagai dana cadangan.

Dalam mengelola royalti, LMKN diaudit keuangan dan kinerjanya oleh akuntan publik minimal setahun sekali. Hasilnya baru akan dipublish atau umumkan kepada masyarakat melalui media.

JENIS-JENIS ROYALTI

Untuk Royalti sendiri juga terbagi menjadi dua royalti yaitu kegiatan analog dan juga digital. Royalti analog didapatkan dari penjualan CD, lagu yang dibawakan oleh pihak lain dalam sebuah penampilan publik (Cover). Jika royalti digital didapatkan dari unduhan legal (Seperti iTunes), streaming, penampilan publik secara digital, dan rington. Dan masih banyak yang lainnya.

JIKA PUTAR LAGU DARI APLIKASI MUSIK BERBAYAR KENAPA TETAP HARUS BAYAR ROYALTI?

Ada beberapa yang berpikir seperti ini, Ada juga yang merasa jika sepatutnya musisi berterima kasih lantaran lagunya diputar dan bisa menjadi sarana promosi untuk lagu mereka. Yaaaiii sahabat, OM mau jelasin, cara kerjanya tidak begitu...

Dari jenis-jenis Royalti, streaming termasuk dalam royalti digital. Plus, sebenarnya aplikasi streaming layaknya Youtube dan Spotify itu hanya diperuntukkan kepada pengguna pribadi, bukan untuk komersial. Ada di syarat dan juga ketentuannya kok coba aja dibaca.

Jadi, tidak ada istilah, "Harusnya musisi berterima kasih karena lagunya diplay dan membantu mereka promosi lagunya". jika menggunakan atau menikmati lagunya ya bayar. Tidak ada istilah seperti ini "Kita kan bayar musisi, melalui Adsense, atau streams". itu beda jenis royaltinya sahabatkuhhh.

Dan plis jangan bilang juga kalau musisi itu Tamak, perlu diketahui bahwa membuat sebuah karya itu butuh proses yang terkadang tidak singkat, butuh juga yang namanya bakat, talenta, kerja keras, riset dan kadang juga butuh juga sakit hati terlebih dahulu.

Mendengarkan musik itu apakah bentuk dari penghargaan terhadap musisi?, Maybe Yes. Dan menyebarkan musik itu juga apakah sebuah bentuk penghargaan kepada musisi? Mungkin juga iya.

Tapi menurut OM kedua hal tersebut baru merupakan penghargaan Moril untuk penghargaan Materialnya bagaimana? Yahh jelas donk sahabatkuhh dari Royalti jawabannya.

© Copyright - Ompi TV - Media Hiburan Masa Kini
Added Successfully

Tulis Apa Yang Ingin Kamu Cari Dan Tekan ENTER Untuk Mencari.