Ompi TV - Mari kita membahas tentang Hak Cipta dari sebuah karya, dan hal itu terkait erat dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
LMK adalah institusi yang terdiri dari badan hukum yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait dalam mengelola hak ekonominya pada bentuk mendistribusikan royalti.
Seperti yang sudah tertera di undang-undang yang berlaku, royalti dan hak untuk mengumumkan (performing right) diterima melalui LMK.
Artinya, royalti dari karya yang dipertunjukan di ruang publik tidak diterima oleh perusahaan rekaman.
Sesuai dengan hasil rapat kerja yang dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), di bulan Juli tahun 2022 lalu, mendapat kesepakatan tentang sistem penghimpunan royalti "Satu Pintu" LMKN dan LMK.
Jika sebelum, LMK menghimpun royalti sendiri, maka sesuai dengan keputusan, penghimpunan royalti dipusatkan pada LMKN.
Kemudian, LMKN akan mendistribusikan royalti itu kepada pihak LMK, yang kemudian akan diberikan kepada pemegang hak yang tercatat sebagai anggota di LMK masing-masing.
Ada berapa LMK di Indonesia?, saat ini terdata ada sebanyak 11 LMK di Indonesia. LMK yang mempunyai kedudukan sebagai lembaga yang mempunyai peran untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pencipta atas hasil karya mereka dengan cara mengelola royalti hak cipta lagu tersebut.
Ke 11 LMK itu sebagai berikut ada Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (PELARI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Selain itu juga ada Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Anugerah Royalty Dangdut Indonesia (ARDI), Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO), Star Musik Indonesia (SMI), Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO) dan LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim).
Kamu musisi dan belum bergabung dengan LMK segera aja gabung, supaya karya-karyamu mendapatkan hak ekonomi yang seharusnya.