GfM9TpClTSGpGUWpGSM8GUdoBA==

Slider

Kasus Mengejutkan, Polda NTT Belum Tentukan Tersangka AKBP Fajar Meski Sudah Naik ke Penyidikan!


OMPITV.COM
 - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai saat ini belum menetapkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polda NTT menyatakan bahwa penyidik belum memeriksa AKBP Fajar, meskipun kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.


Kepada wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT pada Selasa (11/3) sore.


“Perkara ini sudah tahap sidik, namun belum ada penetapan tersangka,” ujar Kombes Patar dengan tegas.


Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar terjadi pada 11 Juni 2025 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang yang dipesan oleh AKBP Fajar sendiri. Kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 4 Maret 2025 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Namun, hingga kini, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.


Kombes Patar juga menjelaskan, status tersangka belum diterapkan karena pada 24 Februari 2025, AKBP Fajar sudah dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri sesuai dengan perintah dari Kepala Divisi Propam Polri. "Meski sudah proses penyidikan, kami belum periksa dia sebagai tersangka, karena pada tanggal 24 sudah dibawa ke Jakarta," jelas Patar.


Selain itu, Patar mengungkapkan bahwa korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun. "Untuk korban satu orang, adalah seorang anak yang berusia 6 tahun," kata Patar.


Polda NTT juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar di Mabes Polri pada pekan depan. “Yang sudah kami agendakan (pemeriksaan AKBP Fajar) minggu depan,” tambahnya.


Terkait ancaman hukuman, AKBP Fajar bakal dijerat dengan pasal 6 huruf (c) dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh Divisi Hubinter Mabes Polri dari Australian Federal Police (AFP). AFP menemukan adanya video pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar yang diunggah ke salah satu situs porno asing. Berdasarkan laporan tersebut, Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada AKBP Fajar.


AKBP Fajar akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2). Hasil tes urine saat penangkapan menunjukkan bahwa AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.


Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dan masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum yang akan diambil.

© Copyright - Ompi TV - Media Hiburan Masa Kini
Added Successfully

Tulis Apa Yang Ingin Kamu Cari Dan Tekan ENTER Untuk Mencari.